Kisah Terbentuknya Konstitusi RIS

Kisah Terbentuknya Konstitusi RIS












(Tulisan ini diberdayakan oleh Kumpulan Sejarah Indonesia facebook dan Sumber lainya)

Terbentuknya Konstitusi RIS bersamaan dengan ditandatangani Kesepakatan Meja Bundar Antara delegasi Indonesia dan Belanda di kota Den Hang. Kesepakatan Meja Bundar tersebut menghasilkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan terbentuk Konstitusi RIS yang bersifat sementara.Kesepakatan tersebut sampai pada akhir konferensi tidak tercapai kesepakatan, hal tersebut yaitu masalah New Guinea. Ketidak sepakatan tersebut mengancam perundingan penyerahan kedaulatan dari Hindia Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang anggota delegasi Indonesia.

Konstitusi tersebut disusun dan dirancang bersama antara delegasi Belanda dan delegasi Indonesia sejak 22 Agustus 1949 lalu, dan jika masalah New Guinea selesai dan memperoleh kesepakatan, dokumen tersebut akan resmi menjadi Konstitusi baru bagi Indonesia dan bentuk negara baru juga bagi Indonesia. Ketidak sepakatan atas New Guinea terletak pada perbedaan keinginan di kedua belah pihak, delegasi Indonesia menginginkan New Guinea menjadi bagian penuh dari RIS, sedangkan delegasi Belanda menginginkan New Guinea memiliki status khusus. JN Maarsseveen menteri luar negeri Belanda menyatakan status khusus tersebut bukanlah suatu kedaulatan yang luas.

Perdana Menteri Indonesia Timur, Anak Agung, menyatakan tidak akan menandatangani perjanjian lain, dan mengusulkan pengaturan khusus bagi New Guinea akan tetapi merupakan bagian dalam kedaulatan Indonesia.

Indonesia pada saat itu memiliki penduduk 70.000.000 jiwa, merupakan tujuh kali jumlah penduduk yang tinggal di Belanda. Kepulauan Indonesia di Eropa sangat terkenal kaya dengan teh, karet, dan timah, hal ini yang menarik bangsa Eropa datang ke Indonesia.

Dalam kisah tersebut bahwa delegasi Indonesia diwakili oleh Republik Indonesia yang berkedudukan di Yoyakarta, Sumatera, dan Indonesia Indonesia Timur, negara hasil konstitusi tersebut tetap sama yaitu tetap Indonesia bukan nama lain, walau bentuknya berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat.
Share this article :

Post a Comment